Kepri Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendagri Beri Asistensi

Lintaskepricom
Kepri Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendagri Beri Asistensi. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri) Adi Prihantara menerima audiensi dari Koordinator Kepala Bidang Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Rega Tadeak Hakim, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (3/2/2025).

Audiensi ini bertujuan membahas optimalisasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Rega Tadeak Hakim menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan layanan informasi publik.

Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan dalam pemanfaatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di beberapa daerah.

“Kami melihat bahwa pemanfaatan aplikasi PPID belum optimal di beberapa daerah. Asistensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang ada dan memberikan rekomendasi agar layanan informasi publik lebih efektif serta responsif,” ujar Rega.

Rega juga menegaskan komitmen Puspen Kemendagri dalam memberikan pendampingan teknis guna memenuhi kriteria monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.

Ia berharap Kepri dapat menjadi salah satu percontohan dalam implementasi keterbukaan informasi di tingkat nasional.

Sekdaprov Adi Prihantara menyambut baik asistensi dari Kemendagri dan menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kami siap berbenah dan memastikan bahwa PPID bekerja secara optimal agar Kepri menjadi contoh keterbukaan informasi publik di Indonesia,” tegas Adi.

Adi juga menekankan bahwa pendampingan dari Kemendagri akan menjadi langkah strategis bagi Pemprov Kepri dalam memenuhi indikator monitoring dan evaluasi KIP tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, turut menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pemerintahan.

“Kami akan terus mendorong PPID pelaksana untuk tidak ragu menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada masyarakat. Selama informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka harus disajikan secara terbuka,” ujar Hasan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga berperan dalam mencegah korupsi.

“Transparansi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini