Lintaskepri.com, Batam – Dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur kewajiban bagi kepala daerah yang maju sebagai calon untuk mengajukan cuti. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat (3).
Hal ini berlaku bagi semua pejabat negara, termasuk kepala daerah, TNI, Polri, dan PNS. Mereka yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya selama masa kampanye.
Kebijakan ini turut diterapkan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Pilkada Wali Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah resmi mendaftar sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau berpasangan dengan Aunur Rafiq.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, ikut serta dalam kontestasi Pilkada Wali Kota Batam bersama Li Claudia Chandra.
Mengingat kedua kepala daerah tersebut telah cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Andi Agung, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam.
Andi Agung, yang memiliki pengalaman panjang di bidang pendidikan, akan menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Batam selama masa cuti Rudi.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Sekretaris Disdik, dan Kepala Disdik Batam.(*)
Editor: Brm