Hukum  

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Mikol dan Rokok

Muhammad Faiz
Belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok FTZ merek H Mild dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (4/2/2025). Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok FTZ merek H Mild dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (4/2/2025).

Sebanyak 12.096 botol yang terdiri dari 778 karton berbagai merek dan rokok FTZ sebanyak 611 dus rokok merek Hmild yang terdiri 498 dus rokok Hmild Putih dan 113 dus rokok Hmild Hitam dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Kajari Bintan, Andi Sasongko, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penaganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) selama 2024.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu berasal dari 19 perkara Pidum dan Pidsus,” jelasnya, Selasa (4/01/2025) sore.

Selain rokok dan Mikol, Kejari Bintan juga memusnahkan 2 buah gunting, 14 unit Handphone (Hp), 28 helai pakaian bebas, dan beberapa item barang lainnya.

” Pemusnahan ini dari berbagai perkara, seperti Pidum dan Pidsus yang telah inkrah di Pengadilan Negeri “, tutupnya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini disaksikan juga oleh Polres Bintan, Loka Pom Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, BC Tanjungpinang, dan PN Tanjungpinang. (Ink)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini