Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri membidik sektor penerimaan pajak baru. Atas dasar itulah, bersama DPRD Kepri, Pempov menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam pembukaan, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa pemprov telah menyampaikan naskah akademis dan penjelasan dua buah tersebut. Dalam rapat Banmus, akhirnya disepakati bahwa Ranperda yang telah dikaji dan diharmonisasikan dilanjutkan dalam tahap selanjutnya.
“Berdasarkan pertimbangan kami, mengingat tidak terlalu kompleks, maka akan dibahas dalam satu pansus saja. Supaya tidak memakan waktu lama,” kata Jumaga saat membuka sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Rabu (22/3).
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 28 dan 29 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa Provinsi yang berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya laut.
Salah satu peluang yang dimungkinkan untuk masuknya sumber penerimaan pajak baru itu yaitu, eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi.
“Pengaturan administratif, pangaturan tata ruang. Itulah pintu masuk kita salah satunya mencari potensi labuh jangkar dan lain sebagainya,” jelas Jumaga.
Berdasarkan aturan, batas kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai laut. Jika kewenangan ini dimanfaatkan maksimal, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Dengan alasan inilah, kami DPRD sepakat dengan pemprov Kepri untuk segera menyampaikan perda baru agar ada dasar hukumnya kita menarik semaksimal mungkin pemasukan daerah,” kata Jumaga.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengapresiasi langkah tersebut. Ia berharap, dengan adanya perda ini, pemasukan daerah Kepri dapat meningkat.
“Kalau pendapatan meningkat, bisa untuk pembangunan juga,” tutupnya. (*)