Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang gencar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, gelanggang permainan, warnet, dan panti pijat selama Ramadan tahun ini.
Kesatuan penegak Perda ini menjalankan tugasnya, sesuai Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tentang beberapa tempat yang dilarang beroperasi selama bulan suci.
Dari hasil razia beberapa hari selama Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang masih menemukan beberapa tempat hiburan malam, warnet, gelanggang permainan, dan panti pijat buka. Sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas memberikan surat teguran hingga sanksi administrasi.
Meskipun begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Efendi menyebut, Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota itu hampir sepenuhnya telah patuh terhadap surat edaran (SE) walikota tentang jam operasional buka tutup selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut dinilai dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya selama dua hari melakukan razia bersama personil gabungan TNI/Polri diseluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
“Sudah sembilan puluh persen THM yang ada di kota ini kooperatif terhadap surat edaran yang di keluarkan walikota,” kata dia beberapa waktu lalu.