Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, yang sering disebut sebagai salah satu “Crazy Rich,” divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis ini diterima atas keterlibatan dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas 1,1 ton milik PT Antam, sebuah perusahaan BUMN. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
Sidang putusan berlangsung pada Jumat (27/12/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah karena merekayasa transaksi jual beli emas yang merugikan negara secara signifikan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58.135 kilogram emas Antam, atau setara dengan Rp 35.078 miliar.
Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, harta miliknya akan disita dan dilelang untuk menutu
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran 58.841 kilogram emas Antam senilai Rp 35.526 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap uang tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita.
Jika masih belum mencukupi, Budi Said akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.
Budi Said menguraikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TP
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti mencapai Rp 1,1 triliun.(*)
Editor: Brm