LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (11/01/2021).
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH membuka dan memimpin secara langsung Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2019-2024.
“Dengan mengucapkan puji dan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, pada Hari ini Senin 11 Januari 2021 rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan dan sumpah pergantian antar waktu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saya buka secara resmi,” kata Jumaga Nadeak.
Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini di dasarkan dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.21.4702 Tahun 2020 atas nama H. Muhammad Taufiq, SH, MM Menggantikan Ing.Iskandarsyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Surat Keputusan No 161.21.4633 tahun 2020 atas Yusuf, S.Mn,. MM menggantikan Suryani,SE dari Fraksi PKS.
Keduanya merupakan Caleg DPRD Provinsi Tahun 2019 lalu, Yusuf yang menggantikan Suryani di DPRD Kepri, merupakan peraih suara terbanyak ketiga dari Dapil V Kota Batam yang meliputi Batu Aji, Sekupang, Belakang Padang, dan Sagulung. Berdasarkan daftar perolehan suara terbanyak yang bersangkutan meraih 3.603 suara.
Sedangkan, Muhammad Taufiq yang menggantikan Iskandarsyah, meraih suara terbanyak kedua dari Partai PKS Dapil Kabupaten Karimun. Adapun total perolehan suara Muhamad Taufiq di Pileg 2019 lalu sebanyak 5.343 suara.
Kedua Anggota DPRD Provinsi yang dilantik tersebut dilakukan pengucapan sumpah Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang di pandu oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan dilihat seluruh undangan yang hadir.“Dengan saudara selesai mengucapkan sumpah maka saudara secara resmi telah menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa Jabatan 2019-2024,” ucap Jumaga Nadeak.
Turut Hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau yang di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah, Kepala Kajati Provinsi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, Kapolda Kepulauan Riau yang dalam hal ini di wakili oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol.Muhammad Chaidir dan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti.
Narasi/Foto: Tim Galery Foto/Humas DPRD Kepri.