Lintaskepri.com, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah untuk segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam.
Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang diadakan di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota pada hari Senin (1/4/2024).
“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/04/2024) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” tegasnya.
Pemko Batam telah mengalokasikan anggaran senilai RP 84,7 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini yang diperuntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkap Jefridin.(*/Brm)
Editor: Brm