Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang belum lama ini melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan.
Sayangnya kegiatan tersebut dinilai telah melebihi kewenangan yang dilakukan oleh Bawaslu. Buktinya Baleho salah seorang Anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi Golkar Ashady Selayar ditertibkan.
Ashady Selayar angkat bicara dan tidak terima apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang.
“Saya lihat dalam penertiban beberapa hari lalu ada tindakan-tindakan yang melebihi daripada kewenangannya. Adapun tindakan yang melebihi kewenangannya itu adalah ketika menurunkan baliho saya sebagai anggota dewan,” tegasnya kepada LintasKepri, Jumat (8/3).
Ashady menilai ini jelas pengrusakan dan melanggar pasal 406 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dibaliho yang diturunkan tersebut tertulis ‘kenali, cermati dan tentukan pilihanmu’. Dalam baleho itu Ashady mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas, memilih caleg yang berpotensi dan punya kapasitas untuk menjadi wakil rakyat.
“Baliho itu bukan baliho caleg, dan dibaliho itu jelas bahwa saya Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur. Tentunya ini meremehkan lembaga DPRD sendiri,” tegasnya.
Seharusnya, sambung Ashady, Bawaslu melihat terlebih dahulu dimana kewenangannya yakni menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kenapa baliho saya yang notabenenya tidak menjadi APK juga ditertibkan,” kesalnya.
Ashady meminta kepada Bawaslu dalam menertibkan APK tidak tebang pilih.
Kata dia didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 berbunyi bahwa setiap partai boleh memasang APK 2 baliho dan 5 spanduk setiap kelurahan.
“Nah, seharusnya inikan dihitung juga berapa setiap baliho atau spanduk partai terpasang. Ini semuanya dihantam atau ditertibkan,” tuturnya.
Setelah ada protes dari Partai Golkar, dirinya diajak bertatap muka oleh Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.
“Memang kemarin saya diajak ketemu oleh Ketua Bawaslu Zaini menyampaikan permintaan maaf. Nah, ini juga akan kami cermati bersama tim hukum di Partai Golkar dan juga saya Ketua Fraksi bahwa ini suatu pelecehan terhadap lembaga dewan khususnya terhadap Partai Golkar,” paparnya.
(dar)