Ini Jumlah Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Avatar
Logo BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan
Kepala Kejati Kepri Andar Perdana Widianto (kanan) saat menerima ucapan terimakasih dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto (kiri) di Kantor Kejati Kepri, Senin (17/10) lalu.
Kepala Kejati Kepri Andar Perdana Widianto (kanan) saat menerima ucapan terimakasih dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto (kiri) di Kantor Kejati Kepri, Senin (17/10) lalu.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah kantor cabang Tanjungpinang Kepulauan Riau mencatat ada sekitar 1.498 perusahaan yang menunggak iuran.

“Jumlah keseluruhan perusahaan di wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang ada sekitar 3.686 perusahaan. Dari 3.686 perusahaan tersebut, yang menunggak ada sekitar 1.498 per September 2016,” Kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto, Selasa (18/10).

Terkait tunggakan perusahaan di wilayahnya tersebut, kata Jefri, sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan melalui surat, email dan sms blasting.

“Namun perusahaan yang menunggak tidak mengindahkan surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai prosedur yang ada, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara dan ini diatur oleh UU,” katanya.

Sementara untuk jumlah yang menunggak, khususnya di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, ada sekitar Rp1,061 miliar dan saat ini tertagih sekitar Rp494 juta.

Untuk itu, Jefri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang menunggak iuran, dapat segera membayar agar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang menunggak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Jefri, berhubung adanya perusahaan yang menunggak iuran, pihak BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejati Kepri. Hal ini dilakukan agar perusahaan yang menunggak segera membayar tunggakan.

“Akan terus berlangsung dan akan tetap memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri selaku jaksa pengacara negara (JPN) yang diberi kuasa oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepri, berhasil menagih perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,6 Miliar.

“Perusahaan yang menunggak iuran dari daerah wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sekupang dan Nagoya sebesar Rp1,172,908,337 dari total tunggakan sebesar Rp5 miliar. Untuk wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, yang tertagih sekitar Rp494 juta dari total keseluruhannya sebesar Rp1,061 Miliar,” kata Kepala Kejati Kepri Andar Perdana Widianto, Senin (17/10) lalu saat menerima ucapan terimakasih dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto di Kantor Kejati Kepri.

Andar mengatakan, Kejati selaku penerima kuasa, akan tetap mendukung tercapainya kepesertaan maksimal 2019.

Hal ini menggambarkan adanya potensi masalah ketenagakerjaan sangat besar dan perlu kerjasama dalam hal pengawasan. Baik itu dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan atau mengajak pihak lain.

“Seperti Dinas Tenagakerja dan Jaksa. Kedepan saya minta supaya diverifikasi kembali tentang jumlah tenagakerja di Kepri,” tegas Andar. (Iskandar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini