Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah secara resmi menaikkan harga minyak goreng kemasan bersubsidi, termasuk produk populer “Minyak Kita”, yang kini di banderol dengan harga Rp15.700 per liter.
Kenaikan harga ini berlaku sejak 17 Agustus 2024, dimana sebelumnya Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Penyesuaian harga tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia.
Selain menetapkan HET baru, aturan ini juga melarang peredaran minyak goreng curah dan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Minyak Kita.
Meskipun demikian, salah satu distributor di Tanjungpinang, M. Sadmi Alqayumm, mengaku belum menaikkan harga sesuai aturan baru.
“Stok minyak lama kami masih ada, jadi kami masih menjual dengan harga lama, yaitu Rp28.000 untuk kemasan 2 liter,” ujar M. Sadmi Alqayumm.
Lebih lanjut, Sadmi merinci proses distribusi harga Minyak Kita dari pabrik hingga sampai ke tangan konsumen. Dimulai dari pabrik ke distributor utama (D1) harganya Rp13.500 per liter.
Kemudian dari D1 ke distributor kedua (D2) menjadi Rp14.000, dari D2 ke retail Rp14.500, dan terakhir retail menjual ke masyarakat dengan harga Rp15.700 sesuai aturan.
Meski ada kenaikan harga, Sadmi mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Menurutnya, masih banyak pilihan minyak goreng dengan harga lebih terjangkau yang kualitasnya tidak kalah.
“Tidak perlu panik, masih banyak minyak goreng lain yang harganya lebih murah, ada yang Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter,” tambahnya.
Sebagai pemilik toko, Sadmi juga memastikan bahwa stok minyak goreng kemasan di tokonya selalu tersedia dan siap memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Stok di gudang kami aman. Saat ini, kami memiliki persediaan 1.000 hingga 2.000 ton dengan berbagai merek minyak,” tutupnya. (Mfz)
Editor: Ism