Gubernur Ansar Tegaskan Pulau Pekajang Sah Milik Kepri

Lintaskepricom
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Dok Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, angkat bicara menanggapi rencana gugatan konstitusional yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait status Pulau Pekajang, atau yang dikenal sebagai bagian dari Gugusan Pulau Tujuh.

Ansar menekankan bahwa secara hukum dan administratif, Pulau Pekajang sah merupakan wilayah Provinsi Kepri, tepatnya di bawah kewenangan Kabupaten Lingga.

“Kami menghormati pernyataan dari Gubernur Babel. Tapi Kepri tetap berdiri tegak pada dasar hukum yang jelas,” tegas Ansar.

Gubernur Ansar merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang secara eksplisit menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri.

“Tak perlu lagi kita ‘tiktokan’ soal klaim wilayah. Dasar hukum kami kuat. Legalitasnya jelas,” ujarnya.

Ansar juga menegaskan bahwa upaya hukum dari Babel tidak akan mengubah komitmen Pemerintah Kepri dalam melayani masyarakat di Pulau Pekajang.

Saat ini, pulau tersebut dihuni sekitar 500 kepala keluarga, dengan mayoritas warga menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan perikanan.

Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemkab Lingga telah aktif membangun berbagai sarana publik, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan konektivitas antar pulau.

“Kami fokus bekerja. Masyarakat Pekajang tetap mendapat perhatian penuh dari pemerintah,” tegas Ansar.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini