Gandeng Bawaslu, Pemko Tanjungpinang Awasi Netralitas ASN di Pilkada

Avatar
Gandeng Bawaslu, Pemkot Tanjungpinang Awasi Netralitas ASN di Pilkada
Gandeng Bawaslu, Pemkot Tanjungpinang Awasi Netralitas ASN di Pilkada. Foto: Ilustrasi.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN.

Zulhidayat menyebut netralitas ASN sebagai “harga mati” yang tidak bisa ditawar. Ia merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur batasan bagi ASN selama Pilkada.

Menurutnya, bahkan keterlibatan kecil seperti menghadiri deklarasi kampanye sudah merupakan pelanggaran, sementara pelanggaran berat seperti penggunaan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu bisa dikenai sanksi pidana.

“Bahkan, tindakan ringan seperti ikut dalam deklarasi kampanye sudah termasuk pelanggaran. Pelanggaran berat seperti penggunaan fasilitas negara serta program kegiatan dalam APBD untuk mendukung calon tertentu dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Zulhidayat, Selasa (2/10/2024).

Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Zulhidayat, telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk menjaga netralitas ASN, salah satunya melalui surat edaran wali kota dan pelaksanaan ikrar serta pakta integritas terkait netralitas ASN.

Tim pengawasan juga dibentuk untuk memastikan hal ini, di mana masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang dikelola oleh Diskominfo.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga masyarakat seperti RT, RW, dan PKK harus bersikap netral dalam Pilkada, memberikan ruang yang sama kepada semua calon untuk menyampaikan visi dan misinya.

Selain itu, pengawasan terhadap media sosial juga diperketat, dan ASN diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap di dunia maya.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, yang juga hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya profesionalisme ASN untuk menjaga pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh politik.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran, bahkan memanfaatkan teknologi seperti ponsel untuk mendokumentasikan bukti pelanggaran.

“Silakan laporkan kepada kami, dan kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *