Dua Pejabat Dijebloskan Kejati Kepri Kepenjara Bersamaan

Avatar

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjebloskan dua orang pejabat dari instansi berbeda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IA Tanjungpinang, jalan pemasayarakatan, karena diduga terjerat dengan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Kamis (06/08).

Kedua pejabat tersebut, Purwanta, ST dan drg. Agung Martyanto, M.Kes. Purwanta ST merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepri dalam proyek pembangunan tanggul Tanjung Batu Urung tahap I di Kabupaten Tanjungbalai Karimun, sementara, drg. Agung Martyanto M.Kes, Dirut RSUD Kabupaten Tanjungbalai Karimun, serta menjabat Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumas sakit tempatnya menjabat.

Kedua tersangka dibawa Kelapas kelas IA Tanjungpinang dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BP 1394 TG dan dikawal oleh 2 orang petugas Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kedua pejabat tersebut dijebloskan kepenjara sekitar pukul 16.29 wIB, ketika memasuki pintu tahanan terlihat lemah dan tertunduk lesu, serta tidak ada perlawanan dari kedua tersangka tersebut yang sama-sama tersandung kasus korupsi di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.(aliasar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini