DPRD Tanjungpinang Temukan Harga Kios Pasar Bincen Mahal

Avatar
img-20190312-wa0061
DPRD Tanjungpinang Temukan Harga Kios Pasar Bincen Mahal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota DPRD Tanjungpinang dari Komisi I Maskur Tilawahyu dan Petrus Sitohang dalam Inspeksi Mendadak, Selasa (12/3), ke Pasar Bintan Centre (Bincen) menemukan adanya beberapa kios yang harganya bervariasi bahkan mahal.

Harga sewa kios yang mahal tersebut akibat disewakan kembali oleh pemilik kios. Namun ada juga 93 kios yang harga sewanya murah dikelola oleh BUMD Tanjungpinang.

Hal ini bisa terjadi karena ada kios yang berkerja sama antara BUMD Tanjungpinang dengan PT. Sinar Bahagia Group selaku pemilik Pasar Bincen dan Sinar Bahagia dengan Perorangan.

Petrus Sitohang menyayangkan ada yang membebani pedagang seperti ini. Karena, pedagang menyewa kembali kios ke orang lain dengan harga tinggi.

“Kalau BUMD bisa kasih Rp175 ribu perbulan, kenapa ada Rp1,5 juta perbulan. Ini temuan kita, sangat disayangkan hal ini,” tegas Petrus di lokasi.

img-20190312-wa0060
DPRD Tanjungpinang Temukan Harga Kios Pasar Bincen Mahal.

Maskur menambahkan, dari 93 kios dan 190 meja lapak, BUMD sudah memberikan harga relatif murah. Untuk harga sewa meja dari BUMD sebesar Rp350 ribu perbulan.

“Sayangnya Sinar Bahagia ada meja lapak satu unit dengan harga sewa Rp600 ribu perbulan,” katanya.

Anggota dewan ini menginginkan tarif sewa diberlakukan sama. Tujuannya tidak memberatkan pedagang.

“Jangan memberatkan pedagang. Mereka sudah berjualan sulit, ditambah lagi harus mengeluarkan biaya sewa yang tinggi,” tegas Maskur.

Menanggapi sidak wakil rakyat itu, Bidang Stabilisasi Harga Barang dan Pengembangan Ekspor Impor Kasi Harga Barang Disperdagin Tanjungpinang Helmy Susanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke pimpinan.

Untuk solusi, kata dia ada bidang-bidangnya. Sedangkan Hariato selaku Staf Pengelola Pasar Bincen menjelaskan, pasar ini sudah berdiri 14 tahun lalu.

img-20190312-wa0029
DPRD Tanjungpinang Temukan Harga Kios Pasar Bincen Mahal.

Dia membenarkan Sinar Bahagia yang mengelola. Untuk kios, pihaknya sudah jual sebagai hak pakai selama 20 tahun ke perorangan pribadi dengan harga bervariasi sekitar Rp30 jutaan.

Penjualan kios hak pakai ini juga diberlakukan ke BUMD Tanjungpinang dengan kerjasama antara Sinar Bahagia dan Pemerintah Kota Tanjugpinang.

“Saya baru 4 tahun disini. Kalau temuan sewa Rp1,5 juta itu, patokan pribadi sendiri dari pembeli kios hak pakai. Kami tidak tahu adakah aturan yang tidak boleh disewa kembali, yang jelas kami akan cek aturan perjanjian beli pakai itu,” katanya.

Kalau ada aturannya, kata Hariato akan ada tindakan tegas perorangan yang sewa mahal dengan menarik kios itu.

(Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *