Natuna, LintasKepri.com – Dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan Masyarakat, serta mengoptimalkan penyampaian publik, Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Natuna melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Anderstanding) dengan Kementrian Agama Kabupaten Natuna yang dinisiasi Kemenag Kabupaten Natuna, di kantor Kementrian Agama Kabupaten Natuna Batu Hitam, Jum’at (30/07/2021) lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan akta dokumen nikah dengan dokumen Dukcapil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengatakan, Penandatanganan MOu tersebut merupakan dalam rangka menciptakan inovasi yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang cepat kepada Masyarakat.
“Inovasi tersebut adalah layanan pernikahan terintegrasi Six In One (2 buku nikah suami istri, kartu nikah, KK dan KTP serta KK orang tua Catin) bagi pasangan pengantin se Kabupaten Natuna,” terang Ilham Kauli.
Selain itu, Ilham Kauli menyampaikan, dengan dilakukan kerja sama ini nantinya dapat memberikan peningkatan layanan kepada masyarakat terkhusus bagi calon pengantin yang baru saja menikah di KUA se Kabupaten Natuna. (Erwin)
Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini