Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rencana pemerintah dalam penghapusan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pegawai tetap menjadi dilema tersendiri di kalangan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Termasuk di Kota Tanjungpinang.
Wacana ini telah menjadi isu lama, namun hingga kini revisi aturan terkait belum terealisasi. Sehingga, membuat banyak pengemudi masih bertanya-tanya mengenai masa depan status mereka.
Sejumlah pengemudi ojol menyambut kabar ini sebagai angin segar, berharap perubahan tersebut bisa memberikan kepastian dan perlindungan lebih baik.
Namun, tidak sedikit yang justru menolak, ingin mempertahankan status sebagai mitra yang lebih fleksibel.
Eko, salah satu pengemudi ojol di Tanjungpinang, menentang keras rencana perubahan tersebut.
Menurutnya, jika aturan ini diterapkan, pengemudi akan dihadapkan pada aturan ketat dari perusahaan aplikator.
“Agak berat, pasti nanti ada absensinya, kita diharuskan kerja dengan mengikuti standart operasional perusahaan, kalau bisa jangan lah,” ungkap Eko.
Alasan lainnya yang membuat Eko menolak kebijakan itu ialah karena sudah nyaman menjadi mitra yang bisa kapan saja bekerja sesuka hati tanpa harus mengejar waktu.
“Saya senang kerja tanpa terikat waktu dari pada harus di atur atur jam saya bekerja,” ujarnya.
Driver gojek yang telah bekerja selama enam tahun ini, mengungkapkan pendapatannya selama bekerja sebagai ojol sangat fantastis.
Namun, ia merasa khawatir apabila nantinya aturan diterapkan akan mempengaruhi pendapatannya. Karena, mengikuti prosedur maksimal dalam mengambil orderan.
“Sebulan kotor pendapatan saya bisa Rp 6 juta – Rp 7 juta, kadang juga bisa kurang bisa lebih, tergantung dari banyaknya orderan, tapi biasanya segitu,” ungkapnya.
Driver ojol lainnya bernama Rizky mempunyai pandangan yang berbeda. Dia merasa aturan penghapusan status mitra ojol menjadi pegawai tetap harus segera diberlakukan.
Menurutnya, ojol harus mempunyai status karyawan yang mengikat agar asuransi yang menyangkut keselamatan dalam berkendara, kesehatan dan penunjang lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Jadi kita ini tidak ngambang, kalau sekarang kan kita tidak jelas nih statusnya, kalau aturan nanti itu di wajibkan jadi karyawan, maka dipastikan gaji nya sama semua mengikuti upah minimal masing masing daerah,” jelasnya.
Diketahui, baru baru ini pengemudi transportasi online di Kota Batam menggelar aksi demontrasi terkait biaya pada aplikasi.
Para demonstran menuntut agar biaya penggunaan jasa aplikasi harus sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1080 dan 1183.
Aksi tersebut mengakibatkan beberapa kantor layanan aplikasi online di segel oleh para demonstran.
Sementara Plt Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, akan mengkaji penghapusan status mitra pengemudi ojek online alias ojol. Hal ini diungkapkan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Media Briefing Program Kartu Prakerja, di Kantornya, Rabu (2/10/2024) kemarin. (Mfz)
Editor: Ism