Lintaskepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kali ini, program jaminan sosial yang sebelumnya telah menyasar nelayan dan pekerja informal lainnya, kini diperluas cakupannya.
Petugas sosial keagamaan dan pembudidaya perikanan menjadi kelompok terbaru yang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Bintan, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Roby.
Pemerintah Kabupaten Bintan berencana meluncurkan program perluasan jaminan sosial ini pada bulan Oktober mendatang. Seluruh biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas sosial keagamaan dan pembudidaya perikanan akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
“Kami akan mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para petugas sosial keagamaan dan pembudidaya perikanan mulai bulan Oktober hingga Desember 2024. Untuk tahun 2025, kami akan memastikan program ini berjalan penuh selama satu tahun,” jelas Roby.
Program perluasan jaminan sosial ini akan menyasar 2.521 orang petugas sosial keagamaan yang terdiri dari guru ngaji, imam masjid, mubaligh, petugas fardhu kifayah, dan penjaga makam.
Selain itu, 1.500 orang pembudidaya perikanan (air laut dan air tawar) juga akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Editor: Brm