Berlaku Hari Ini, Harga Tiket Kapal Feri Batam-Singapura Turun Rp30 Ribu

Berlaku Hari Ini, Harga Tiket Kapal Feri Batam-Singapura Turun Rp30 Ribu
Foto udara Pelabuhan Harbour Bay Batam. Mulai 24 September 2024, harga tiket kapal ferry rute internasional Batam-Singapura akan turun sebesar Rp30 ribu. Foto: Dok BP Batam.
banner 728x90

Lintaskepri.com, Batam – Mulai 24 September 2024, harga tiket kapal feri rute internasional Batam-Singapura akan turun sebesar Rp30 ribu.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi pemberlakuan tiket kapal feri penumpang yang digelar di Pelabuhan Batam pada Senin, 23 September 2024.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama perwakilan operator kapal Batam-Singapura yang diadakan sehari sebelumnya, pada 22 September.

Selain penurunan harga tiket untuk rute Batam-Singapura, rapat juga membahas lonjakan tarif pascapandemi yang dialami rute Batam-Singapura dan Batam-Johor.

Sebelum pandemi, harga tiket Batam-Singapura berkisar Rp250.000 hingga Rp350.000 per perjalanan.

Namun, pascapandemi, tarif melonjak menjadi Rp500.000 hingga Rp550.000. Sementara itu, tiket rute Batam-Johor juga mengalami kenaikan, dari Rp200.000 menjadi Rp300.000.

Penurunan tarif ini diharapkan mampu meningkatkan kembali arus penumpang yang sempat menurun drastis akibat kenaikan harga tiket.

Sebelum pandemi, rute ini menjadi salah satu yang paling ramai digunakan oleh wisatawan mancanegara, terutama dari Singapura dan Johor.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, menekankan pentingnya kebijakan penurunan harga tiket ini bagi perkembangan sektor pariwisata di Batam.

“Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momen ini untuk menarik kembali kunjungan wisatawan dari Singapura dan Johor. Dengan penurunan harga tiket ini, kami berharap arus wisatawan kembali normal dan perekonomian daerah terdongkrak,” ujar Junaidi.

Selain itu, operator kapal juga menyampaikan kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan.

Kenaikan biaya ini mempengaruhi operasional kapal, khususnya kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350, yang sebelumnya dikenakan Rp20.000 per perjalanan dan kini naik menjadi Rp70.000.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, dalam rapat tersebut menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan rute Batam-Singapura.

“Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal feri yang melayani rute Batam-Singapura. Oleh karena itu, pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen,” ujarnya.(*)

Editor: Brm