Berkas Ansar-Nyanyang Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Hingga 8 September

Muhammad Faiz
Berkas Ansar-Nyanyang Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Hingga 8 September
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, saat mendaftar ke KPU Kepri, beberapa waktu lalu. Foto: Lintaskepri/Ism

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan pasangan calon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura belum memenuhi syarat administrasi untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyampaikan setelah dilakukan verifikasi, berkas pasangan tersebut masih memerlukan perbaikan. Berkas tersebut telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON).

“Pasangan Ansar-Nyanyang belum memenuhi syarat administrasi dan harus segera melakukan perbaikan,” ujar Ferry.

Ia merangkan, Ansar Ahmad diminta memperbaiki beberapa syarat, yaitu ijazah S2, serta formulir riwayat hidup. Sedangkan pasangannya, Nyanyang Haris Pratamura, perlu memperbaiki syarat ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari DPRD Kepri, dan nomor NPWP.

Menurut Ferry, pasangan ini diberikan tenggat waktu hingga 8 September 2024 untuk menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu, maka KPU Kepri berhak memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.

Sementara itu, pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat administrasi setelah verifikasi oleh KPU. Kedua paslon ini telah mendaftarkan diri pada 28 Agustus 2024 lalu.

Keputusan KPU ini menjadi bagian dari proses verifikasi yang ketat untuk memastikan kelayakan semua pasangan calon dalam mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.**

Editor: Ism

 

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini