Lintaskepri.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) ilegal senilai Rp 4,59 miliar di kawasan Buana Central Park, Batam.
Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan sebanyak 24.360 botol mikol berbagai merek itu diselundupkan dari negara Singapura pada 25 Januari 2024 lalu.
“Petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan Rio Sparkling yang diserahkan oleh agen suruhan dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di dalam kontainer, ditemukan puluhan ribu botol mikol berbagai merek, terdiri dari 6.000 botol Rio Cocktail, 384 botol Qinghaihu, 120 botol Jhonnie Walker dan Macallan.
Rizal mengatakan dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, serta tersangka TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen.
“Kedua tersangka penyelundupan mikol ini dititipkan penahanannya di Polresta Barelang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar,” ungkapnya.(*/Brm)
Editor: Brm






