Hukum  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Lintaskepricom
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim. Foto: Bea Cukai Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan penyelundupan 10,95 kg sabu di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Sindikat ini melibatkan pasangan kekasih dan anggota keluarga dalam operasinya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim.

“Petugas mengamankan pasangan kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang menyembunyikan sabu dalam koper mereka,” katanya.

Zaky mengatakan kecurigaan muncul saat petugas Bea Cukai dan AVSEC menemukan empat bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper milik RD dan AM.

“Saat diperiksa lebih lanjut di Posko Bea Cukai, ditemukan delapan bungkusan plastik berisi sabu seberat total 2.240 gram yang diselipkan dalam lipatan celana jeans,” jelasnya.

Pasangan ini berencana membawa barang haram tersebut ke Kendari melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari menggunakan maskapai Citilink.

Menurut pengakuan RD dan AM, mereka direkrut oleh seorang pengendali berinisial AWI yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

AM mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan Rp40 juta, sementara RD baru pertama kali melakukannya karena dibujuk oleh AM dengan janji imbalan Rp50 juta.

Berdasarkan informasi dari RD dan AM, Tim Gabungan segera bergerak ke hotel tempat AWI menginap. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan AWI (25) dan RE (22) tanpa perlawanan.

Petugas menggeledah lima kamar hotel yang digunakan sindikat ini, menemukan 8.715 gram sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, alat pengemas, dan satu set alat hisap sabu (bong).

Dalam operasi ini, sembilan orang turut diamankan, termasuk QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir AWI), serta lima orang lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan ini.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AWI memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial RO. AWI sudah empat kali menerima dan mendistribusikan narkoba dari Tanjung Balai Karimun.

Pada transaksi terakhir di Januari 2025, AWI dan OKI mengemas 11 kg sabu ke dalam 35 bungkusan sebelum mendistribusikannya melalui kurir. Para kurir direkrut dari anggota keluarga dan dijanjikan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan.

Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Polresta Barelang menetapkan empat tersangka utama, yaitu AWI, OKI, RD, dan AM. Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RO (otak sindikat), serta SASA dan NAWI (kaki tangan RO), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas pengungkapan ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini