Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang telah menetapkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan.
Dari 323 jumlah TPS yang diidentifikasi, Bawaslu mencatat TPS dengan kategori rawan jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Berdasarkan catatan kerawanan yang telah dikategorikan diantaranya meliputi daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusu (DPK) hingga pemungutan suara ulang (PSU).
“Hampir sejumlah TPS terdapat kerawanan, tetapi sebagian besar masuk dalam kategori rawan ringan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan TPS mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi TPS Rawan.
Dia menilai, pemetaan tersebut merupakan bagian dari proses tahapan penyelenggaran pemilihan umum yang berintegritas, jujur, adil sesuai aturan yang telah di tetapkan.
Sementara itu, indikator keberhasilan Pilkada 2024 dapat dilihat dari kesuksesan petugas pemilu yang mampu menjaga nilai nilai profesionalitas dalam setiap tahapan Pilkada yang telah berjalan.
Kemudian, Bawaslu juga memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk KPU, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya, guna menciptakan sinergi dalam menghadapi kerawanan yang ada.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Melalui sosialisasi dan pendidikan politik, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Selanjutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat, pemantau pemilu, dan pengawas partisipatif juga untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil membantu Bawaslu dalam memantau setiap pergerakan paslon yang dianggap melanggar aturan.
“Agar Pilkada berkualitas, kami meminta masyarakat untuk terus aktif sebagai pengawas pemilu, agar pesta demokrasi kita berjalan lancar sesuai aturan perundang undangan,” tutupnya.
Berikut hasil pemetaan indikator TPS rawan:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 122 TPS dengan pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
2. Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 121 TPS memiliki pemilih pindahan.
3. Potensi Pemilih Tidak Terdaftar (DPK): Terdapat 10 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
4. Penyelenggara di Luar Domisili: Sebanyak 58 TPS memiliki penyelenggara yang bukan pemilih domisili setempat.
5. Intimidasi Penyelenggara: Sebanyak 2 TPS tercatat memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.
6. Logistik Tidak Memadai: Satu TPS pernah mengalami kekurangan, kelebihan, atau ketiadaan logistik.
7. TPS di Wilayah Rawan Bencana: Sebanyak 4 TPS didirikan di lokasi rawan bencana atau banjir.
8. TPS Dekat Lembaga Pendidikan: Lima TPS berada di dekat lembaga pendidikan dengan siswa berpotensi memilih.
9. Pemilih Disabilitas: Sebanyak 137 TPS memiliki pemilih disabilitas.
10. Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang: Sebanyak 6 TPS pernah melakukan PSU atau PSSU. (Mfz)
Editor: Ism