Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mencatat sejumlah temuan pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Temuan dan kesalahan pada Coklit tersebut di dapati Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat melakukan uji petik di setiap wilayah di Kota Tanjungpinang.
Uji petik dilakukan untuk memastikan kesesuaian prosedur Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Coklit kepada Pemilih.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyampaikan temuan kesalahan proses coklit ada di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas kami menemukan masih ada beberapa rumah warga yang belum di coklit, kelebihan jumlah pemilih dalam satu TPS, dan belum ditulisnya nomor TPS pada stiker setelah dilakukan coklit oleh petugas,” unkapnya kepada Lintaskepri.com , Selasa (17/7/2024).
Yusuf menambahkan, selanjutnya Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada petugas coklit agar dilakukan perbaikan.
“Nanti akan kita sampaikan Panwascam ke PPS dan dilanjutkan ke PPK,” tambahnya.
Untuk diketahui proses coklit di Kota Tanjungpinang telah berjalan 100 persen yang sudah berjalan dari tanggal 24 Juni dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2024.
Tujuan dilakukan coklit ialah untuk mendapatkan hasil pembaharuan data pemilih pada tiap tiap kecamatan yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (Mfz)
Editor: Ism