Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang tengah mendalami aturan mengenai desain dan penempatan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang menyandingkan nama tokoh, figur, atau pejabat pemerintah pada spanduk kampanye.
Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Hendri, menyatakan desain APK harus mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.
Ia menegaskan, setiap desain APK paslon harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan APK yang tidak sesuai aturan, kami akan menelaahnya terlebih dahulu dan mencari informasi yang diperlukan,” kata Hendri.
Terkait maraknya spanduk paslon yang mencantumkan nama pejabat atau tokoh partai politik, Hendri mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
Meski demikian, Bawaslu Kota Tanjungpinang terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan aturan yang berlaku terkait desain spanduk kampanye.
“Kami masih berkoordinasi dan terus melakukan pemantauan. Jika nanti ditemukan unsur pelanggaran, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Hendri menambahkan, Bawaslu secara berkala mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye.
Tidak hanya desain spanduk, penempatan dan jumlah APK juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
“Contohnya, jika ada spanduk yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai titik kampanye, kami akan menindaklanjutinya dan meminta untuk segera diturunkan,” imbuhnya. (Mfz)
Editor: Ism