Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Banyak masyarakat di Kota Tanjungpinang yang gagal dalam ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C karena kurangnya pemahaman terhadap rambu lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Kasubnit 1 Regident Bripka Rendi Ariza Revi pada Senin (24/6/2024).
“Banyak yang tidak mematuhi arahan petugas saat ujian praktik, seperti mengabaikan rambu berhenti, belok, dan parkir,” ungkap Bripka Rendi.
Menurut Rendi, kurangnya pengetahuan tentang rambu ini menjadi salah satu faktor utama kegagalan dalam ujian praktik SIM C.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjungpinang memberikan kesempatan dua kali percobaan bagi peserta yang tidak lulus pada percobaan pertama.
Bripka Rendi juga menjelaskan, sepanjang tahun 2023 pembuatan SIM C baru mendominasi dengan jumlah 8.896 pemohon. Sedangkan, pada tahun 2024 hingga saat ini tercatat sebanyak 4.569 pemohon.
“Persyaratan pembuatan SIM C masih sama dengan di seluruh Indonesia, yaitu melampirkan fotokopi KTP, surat tes psikologi, dan surat kesehatan,” jelas Bripka Rendi.
Terkait biaya, pembuatan SIM C baru di kenakan tarif Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp75 ribu. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP. (Mfz)
Editor: Ism