Bahas Perbaikan Tata RTRW, Pansus C DPRD Natuna Sambangi PUPRP Kepri

Avatar
Pansus C DPRD Natuna saat menyerahkan dokumen usulan perbaikan Tata RTRW Natuna kepada Dinas PUPRP Kepri.
Suasana pertemuan Pansus C DPRD Natuna dengan Dinas PUPRP Kepri.

Natuna, LintasKepri.com – Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Natuna menyambangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, dalam rangka sinkronisasi revisi Renperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna.

Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas PUPRP Kepri, Jalan Perakitan KM 7 Nomor 01, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (10/09/2020) kemarin.

Menurut Ketua Pansus C DPRD Natuna, Marzuki, pertemuan dengan instansi terkait di Provinsi, guna membahas perbaikan tata RTRW Natuna yang belum mengakomodir keseluruhan pola dan fungsi ruang di Natuna.

Pansus C DPRD Natuna saat menyerahkan dokumen usulan perbaikan Tata RTRW Natuna kepada Dinas PUPRP Kepri.

“Yang belum terakomodir pada RTRW sebelumnya, terutama terkait tentang wilayah pertambangan rakyat, wilayah pariwisata dan wilayah industri,” terang Marzuki kepada media ini, melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Kedatangan para Wakil Rakyat dari daerah diujung utara NKRI ini pun, diterima oleh Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Abdul Rifani.

Dalam kesempatan itu, Abdul mengakui bahwa memang dalam penataan ruang Natuna sebelumnya banyak hal yang belum terakomodir. Hal ini disebabkan karena daerah Natuna terus mengalami perkembangan, menyusul juga adanya kepentingan Nasional.

Ketua Pansus C DPRD Natuna, Marzuki, bersama anggotanya, Ibrahim, saat dalam perjalanan menuju Tanjungpinang.

“Daerah Natuna sebagai salah satu wilayah pertahanan sehingga perubahan RTRW ini setidaknya akan mampu menjawab perkembangan teknologi daerah yang terus berkembang, akan tetapi lebih penting bagai mana pola ruang yang sudah ada harus ditetapkan,” kata Abdul.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan, bahwa rekomendasi dari Gubernur Kepri tentang RTRW Kabupaten Natuna sudah disetujui. Sehingga dengan rekomendasi ini tentunya akan menjadi persyaratan di kementrian ATR dan Esdm untuk finalisasi Ranperda RTRW tersebut.

Adapun jajaran Tim Pansus C DPRD Natuna diketuai oleh Marzuki, dan beranggotakan Ibrahim, Lamhot Sijabat, Daeng Amhar dan Eryandy, serta Jarmin Sidik sebagai koordinator.

Dalam pertemuan di Kantor PUPRP Provinsi Kepri, hanya dua orang yang mewakili pertemuan itu, yakni Marzuki dan Ibrahim. Hal itu lantaran adanya peraturan pembatasan keramaian karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *