ASN Pemprov Kepri yang Kedapatan Main Judi Online Akan Disanksi

Muhammad Faiz
ASN Pemprov Kepri yang Kedapatan Main Judi Online Akan Disanksi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara. Foto: Lintaskepri/Mfz
banner 768x60

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menegaskan akan menindak pegawai dan honorer di lingkungan Pemerintah Kepri yang kedapatan bermain judi online.

Ia menerangkan, sesuai dengan instruksi dari Satgas Pemberantasan Judi Online pihaknya lalu melakuan rapat bersama OPD membahas sanksi terhadap ASN yang kedapatan bermain judi online .

“Kemarin sudah kita lakukan rapat teknis terkait penangangan judol ini. Secepatnya akan kita lakukan penindakan,” ungkapnya saat ditemui di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, judi online membawa dampak negatif dan mengarah kepada tindak kriminalitas pada masyarakat apabila tidak di hentikan.

“Banyak mudarat-nya, jangan sampai menjadi korban. Karena, sudah banyak contohnya, jadi jangan coba-coba di mainkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Kepri, untuk bersama memerangi permainan judi online.

“Mari kita berantas judi online ini, jangan sampai kita ataupun keluarga kita terjangkit oleh game itu,” imbuhnya. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini