Lintaskepri.com, Bintan – Warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, digemparkan dengan dugaan penjualan aset milik Pemkab Bintan.
Aset yang dimaksud adalah ruang tunggu pokcai yang kini telah beralih fungsi menjadi tambak ikan.
Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo, mengatakan dirinya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aset Pemkab yang dijual dan dipindah tangankan ke pihak ketiga tanpa melalui proses pelepasan aset yang sah.
Baca juga: Usaha Budidaya Ikan di Bintan Terancam Digusur
“Beberapa waktu lalu, saya meninjau lokasi tambak ikan di Desa Pengujan berdasarkan aduan warga. Di sana, saya melihat ruang tunggu pokcai yang telah diubah menjadi tambak ikan,” jelasnya, Kamis (27/6/2024).
Agus Wibowo mengaku telah meminta pihak pengelola tambak untuk menunjukkan dokumen perizinan dan bukti kepemilikan aset. Namun, hingga saat ini belum ada dokumen yang diterimanya.
Baca juga: Dua Remaja Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Yefrizon, membenarkan bangunan ruang tunggu pokcai tersebut merupakan aset Pemkab Bintan.
Namun, Yefrizon menjelaskan tanah di atas mana bangunan tersebut berdiri milik warga sekitar bernama Yusuf.
“Aset itu dibangun pada tahun 2005 menggunakan anggaran Pemkab Bintan, namun menumpang di atas tanah milik warga,” ungkap Yefrizon.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Perampok dengan Timah Panas
Yefrizon juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status aset tersebut, apakah sudah ada pelepasan aset atau pemutihan.
” Setahu saya yang punya tambak bernama Ahok, untuk ikannya ada di bawa ke Kabupaten Anambas, saat ini kita masih mengecek lahan serta bangunannya apakah sudah ada pelepasan aset atau pemutihan,” tambahnya.
Menurutnya, selama belum ada pemutihan atau pelepasan aset bangunan ruang tunggu tersebut, maka tidak boleh dilakukan pembongkaran atau pengrusakan.
“Kita dilema juga, tanahnya milik warga, bangunannya milik Pemkab. Seharusnya memang bangunan Pemkab itu dibangun di lahan hibah, bukan pinjam pakai, itu seharusnya,” tutupnya.(Ink)
Editor: Ism