Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku perampokan berinisial A (46) di kawasan Jalan Nusantara Kilometer 19, Bintan, Kamis (28/6/2024).
A di tangkap karena melakukan aksi perampokan dengan membawa senjata tajam (sajam). Aksi tersebut pelaku lakukan sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pertama, pada 2 Mei 2024 lalu di sebuah rumah kawasan Jalan Sidorejo No70, Sei Jang, Tanjungpinang. Kemudian, aksi ke-2 rumah korban di kawasan Jalan Sri Katon, Kampung Purwodadi, pada 3 Juni 2024. .
“Pelaku melakukan perampokan dengan menggunakan parang untuk menakuti korbannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki.
Saat dilakukan penangkapan, A sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang sudah memberikan peringatan namun tidak di gubris, akhirnya melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
“Tindakan tersebut petugas (polisi) lakukan untuk melindungi keselamatan petugas,” tegas Kasat Reskrim.
Dari tangan A, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Soul GT warna hitam merah dan 1 helm.
A di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Ink)
Editor: Ism