Lintaskepri.com, Bintan – Nasib usaha budidaya ikan di Desa Pengujan, Bintan, terancam digusur.
Hal ini diungkapkan oleh Hoslan, pemilik CV Marine Fish Hoslan, yang mengaku didatangi rombongan pejabat dan Satpol PP Bintan tanpa surat pemberitahuan pada 13 Juni 2024.
Hoslan yang telah menjalankan usaha budidaya dan pembenihan ikan sejak 2021 ini mengaku telah mengurus segala perizinan yang diperlukan.
Baca juga: Aset Pemkab Bintan di Desa Pengujan Diduga Dijual
Namun, saat kejadian, ia dipaksa menunjukkan dokumen usaha dan bahkan diancam akan digusur tanpa ganti rugi.
“Saat itu, saya diminta dokumen usaha dan diperiksa dokumen beserta perijinan usaha,” ungkap Hoslan, Kamis 27 Juni 2024.
Hoslan menyayangkan tindakan pejabat Bintan yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang tepat dan tidak memperhatikan standar operasional karantina.
Baca juga: Bakamla Gagalkan Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Karimun
Ia juga kecewa karena sebagai pelaku usaha, ia tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana mestinya.
Merasa dirugikan, Hoslan telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk ditindaklanjuti.
“Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Hatchery ini,”sebut Hoslan.(*)
Editor: Brm