Hukum  

Dua Remaja Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Avatar
Dua Remaja Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang
Dua Remaja Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto: Ilustrasi Freepik.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua remaja yang terlibat peredaran narkoba di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan kedua remaja tersebut berinisial MZF (19) dan RRM (20). MZF ditangkap di Jalan Agus Salim Tanjungpinang, dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam jok motornya.

“MZF mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari RRM,” katanya, Kamis (28/06/2024).

Berdasarkan informasi dari MZF, polisi kemudian bergerak memburu RRM. RRM berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Matador Tanjungpinang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, alat hisap sabu (bong), dan ponsel.

Awalnya RRM mengaku tidak menyimpan narkoba, namun setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *