Lintaskepri.com, Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (24/07/2024).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam atas kerja sama yang baik dalam membahas Ranperda APBD Perubahan ini.
“Dengan disahkannya Perda ini, maka APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 3,831 triliun,” ujarnya.
Dalam APBD Perubahan ini, Pemerintah Kota Batam tetap memprioritaskan sektor pendidikan dan infrastruktur.
Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan ditetapkan sebesar 20% dari total APBD, sedangkan untuk infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 40%.
Selain itu, anggaran untuk belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dan terdapat alokasi khusus untuk peningkatan sumber daya manusia.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam juga mengalami peningkatan sebesar 3,79% menjadi Rp 1.777 triliun. Kenaikan PAD ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Batam.(*)
Editor: Brm