APBD Kepri 2020 Disahkan Senilai 3.945 Triliun

Avatar
Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2020, Jumat (29/11).
Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2020, Jumat (29/11).
Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2020, Jumat (29/11).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kepri bersama TAPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, total rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3.945,833.287.695 triliun.

Para wakil rakyat di DPRD Kepulauan Riau mulai mengawal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 itu sejak di paripurnakan, Jumat (29/11).

Jumlah itu berdasarkan pembiayaan yang disepakati dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kepri 2020.

Badan Anggaran mengemukakan struktur rancangan APBD Kepri 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp3.870.833.287.695 triliun dengan belanja senilai Rp3.945.833.287.695 triliun.

Belanja tersebut terdiri dari Belanja Langsung sebesar Rp1.948.631.707,562,8 triliun dan Belanja Tidak Langsung senilai Rp1.997.201.580.132,208.

Banggar DPRD Kepri juga menemukan pembiayaan SILPA Tahun Anggaran 2019 senilai Rp75.000.000.000 miliar.

Pengesahan APBD 2020 Propinsi Kepri di DPRD Kepri.
Pengesahan APBD 2020 Propinsi Kepri di DPRD Kepri.

“Sehingga total rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp3.945,833.287.695,” sebut Ketua Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari.

Plt Gubernur Kepri Isdianto mengutarakan ungkapan terimakasih kepada tim Badan Anggaran, seluruh anggota DPRD serta semua yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD Kepri tahun 2020 tersebut, hingga ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Isdianto, APBD yang sudah disahkan itu merupakan langkah awal untuk bekerja di tahun 2020. Selanjutnya, Isdianto akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Mendagri untuk dievaluasi.

“Terima kasih atas kerja sama yang sudah kita bangun dengan baik selama ini antara eksekutif dan legislatif,” kata Isdianto.

APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp3.945.833.287.695 triliun mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp3.833.748.797.429. Atau naik 2,92 persen atau sebesar Rp112.084.490. 266.

Jika ditinjau dari segi pendapatan daerah, APBD Kepri 2020 naik 4,22 persen atau senilai Rp156.846.942.571 dengan total sebesar Rp 3.870.833.287.695 triliun apabila dibanding tahun 2019 sebesar Rp3.713.986.345.124 triliun.

Sidang paripurna pengesahan APBD Kepri 2020 itu juga sempat terjadi kesalahan dalam membacakan hasil pembahasan Banggar DPRD Kepri.

Wakil Ketua DPRD Kepri Dwi Kumalasari sempat membacakan kalau saja alokasi anggaran pendidikan pada APBD 2020 Kepri hanya 17,11 persen.

Alokasi anggaran pendidikan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 31 UUD 1945 Amandemen Ke-IV yang menyebutkan bahwa anggaran belanja fungsi pendidikan dianggarkan sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh perseratus) dari jumlah belanja daerah.

Penyampaian itu kemudian menuai intrupsi dari sejumlah Anggota DPRD Kepri. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meluruskan jika yang dibacakan tersebut memang belum dikoreksi.

“Mohon maaf saya koreksi apa yang dibacakan tadi, bahwa dana pendidikan Kepri tahun 2020 bukan 17 persen. Yang betul adalah 25,90 persen, atau Rp1.021 triliun,” kata Jumaga, meski dalam naskah tersebut tetap tertulis anggaran pendidikan 2020 Kepri, 17,11 persen.

Kendati terdapat kesalahan dalam pembacaan dan naskah hasil Banggar DPRD Kepri, tetap saja sidang dilanjutkan dan mengambil kesepakatan dengan cepat untuk menyatakan sepakat.

“Sepakat,” kata pimpinan sidang, Jumaga, sembari mengetuk palu sidang.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dokumen APBD yang sudah disepakati tersebut akan disampaikan ke Mendagri paling lama tiga hari setelah disahkan.

APBD Kepri 2020 tersebut kemudian akan dievaluasi dengan dilampiri RKPD, bersama KUA-PPAS yang telah disepakati.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *