Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan. Program ini telah berlangsung sejak Ansar Ahmad dilantik menjadi Gubernur pada tahun 2022 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Pada tahun 2024, Pemprov Kepri memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 36.500 nelayan dengan total anggaran mencapai Rp7,358 miliar.
“Pemberian BPJS ini merupakan wujud kepedulian pemerintah Provinsi Kepri terhadap masyarakatnya, terutama yang bekerja sebagai nelayan. Resiko yang dihadapi nelayan di laut Kepri inilah yang menjadi perhatian khusus kami,” kata Gubernur Ansar Ahmad, Sabtu (28/7).
Ansar menegaskan bahwa nelayan adalah tulang punggung perekonomian daerah. Ia menyebut kesejahteraan nelayan adalah prioritas utama.
“Kami berkomitmen untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Kepri ini sebagian besar laut dan masyarakat kita banyak yang hidup di pesisir,” ujarnya.
Ansar juga berencana untuk terus meningkatkan jumlah penerima BPJS. Selain nelayan, program ini juga akan diperluas untuk petani dan buruh pelabuhan, sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Kami akan memberikan iuran BPJS kepada para buruh pelabuhan dan petani agar mereka juga mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pada tahun 2025, skema pembiayaan program ini akan berubah. Jika sebelumnya menggunakan skema blended budgeting antara APBD Pemprov Kepri dan APBD Kabupaten/Kota, maka mulai tahun depan seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh APBD Kepri.
“Kami sangat menyadari APBD kabupaten kota sangat terbatas. Namun, perlindungan bagi nelayan tetap harus kita utamakan,” ujar Ansar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Said Sudrajat, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 dialokasikan anggaran sebesar Rp7,138 miliar untuk perlindungan BPJS TK bagi 35.407 rumah tangga nelayan. Ini lebih besar daripada anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp6,361 miliar.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada nelayan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian, sehingga dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi para nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kepri untuk terus meningkatkan taraf hidup nelayan dan memberikan dukungan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya jaminan perlindungan sosial, diharapkan nelayan di Kepri dapat lebih fokus pada pekerjaannya tanpa harus khawatir terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi,” tutup Ansar.(*)
Editor: Brm