
Kepri, LintasKepri.com – Berdasarkan amanat UU Sumber Daya Air, LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) Provinsi Kepri, meminta pemerintah setempat untuk membentuk Dewan Sumber Daya Air yang menjadi wadah koordinasi antar sektor dan kepentingan.
Direktur LSM ALIM Provinsi Kepri, Kherjuli, menuturkan, Dewan Sumber Daya Air perlu dibentuk karena akan berubahnya Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM.
“Tujuan Perumda itu bukan hanya untuk memenuhi aspek hukum saja, tetapi juga untuk memenuhi Hak Rakyat Atas Air Minum secara merata,” katanya, Selasa (1/9).
Menurut Kherjuli, selama ini PDAM Tirta Kepri terlalu lambat dalam melayani masyarakat untuk kebutuhan air minum, bersih dan layak.
“Seperti anak-anak main sembunyi endop. Banyak hilangnya, ketimbang hadirnya pemerintah daerah (gubernur dan DPRD) dalam mengimplementasikan tahapan satu kesatuan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” paparnya.
Kherjuli menjelaskan, unit SPAM yang paling utama itu adalah air baku untuk air minum. Hal itu sebagaimana amanat UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan air baku untuk air minum.
“Sumber air baku untuk air minum yang dikelola PDAM Tirta Kepri memiliki permasalahan pada aspek kwalitas, kwantitas dan juga kontinuitas yang harus diselesaikan dengan cepat,” tuturnya.
Maka dari itu, sambung Kherjuli, sangat penting Dewan Sumber Daya Air sebagai wadah koordinasi antar sektor dan kepentingan.

Dirinya juga meminta agar PDAM Tirta Kepri dapat memberikan dukungan penuh kepada wadah tersebut untuk bekerja menghasilkan rekomendasi yang tepat kepada gubernur.
“Perumda PDAM Tirta Kepri hendaknya mengakomodir Hak Rakyat Atas Air dari Jasa Lingkungan yang diperoleh PDAM melalui retribusi air permukaan,” pinta Kherjuli.
Kemudian, ia juga menilai jika selama ini retribusi air permukaan yang dibebankan kepada konsumen, tidak sebagai Jasa Lingkungan yang harus dikembalikan lagi ke kawasan hutan dan sumber Waduk. Atau untuk membantu warga miskin bagi percepatan pemerataan akses air minum.
“Boro-boro mau memberikan sambungan gratis bagi warga miskin, atau paket Umroh kepada pelanggan aktif dari kategori klasifikasi kelompok pelanggan sosial atau kelompok rumah tangga tak mampu. Menanam pohon saja, masih berdalil bukan bagian dari kewenangannya,” tutur Kherjuli.
Jika terdapat pelanggan kategori miskin yang dibantu, sambung dia, PDAM Tirta Kepri mendapat doa supaya sumber air bakunya berlimpah. Air baku dan hujan itu ciptaan Tuhan.
“Itulah mengapa Pengelolaan Sumber Daya Air harus mensinergikan antara kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” tutur dia.
Terakhir, Kherjuli meminta agar SWRO yang di batu hitam sebaiknya dikelola oleh Perumda PDAM Tirta Kepri.
“Mengingat klausul awalnya juga akan dikelola oleh Pemprov Kepri yang memiliki sumber pembiayaan yang lebih dibanding Pemkot Tanjungpinang,” katanya.
(san)






