Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) terkait Berkas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPP APBD) 2015 secara Resmi telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 19 Tahun 2016, Kamis(4/8/2016).
Pengesahan ranperda menjadi Perda LPP APBD 2015 ini ditandai dengan penandatanganan berkas resmi Gubernur Kepri Nurdin basirun dan ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak beserta unsur pimpinan Dewan lainnya dalam sebuah sidang paripurna di Kantor DPRD, Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin basirun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada unsur DPRD yang dengan kondusif menjalin hubungan yang baik untuk menyelesaikan tahapan Ranperda menjadi Perda.
“Merupakan Refleksi nilai demokrasi dan Mitra kerja Antara legislatif dan eksekutif didaerah. Rangkaian sejak dari penyampaian Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda saat ini bukan hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan saja,namun juga merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan ankuntabel guna mewujudkan pembangunan daerah,” ujar Nurdin.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, berkas LPP APBD 2015 sendiri telah melalui berbagai rangkaian pembahasan. Mulai dari penyerahan berkas oleh Gubernur, Pemandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda LPP hingga penetapan Pansus (Panitia Khusus) Untuk menjadikan Ranperda LPP APBD menjadi Perda.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang pada kesempatan ini memimpin langsung jalannya siding paripurna mengatakan bahwa LPP APBD merupakan sebuah perwujudan akan transparansi dalam pembangunan didarerah.
“Ini merupakan sebuah tolak ukur bagi pemerintah, sejauh mana anggaran dapat direalisasikan untuk menjalankan pembangunan,” kata Jumaga.
Paripurna Diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri yang dibacakan jurubicara pansus.
Disampaikan bahwa berbagai rincian penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Kepri selama Tahun anggaran 2015. Ranperda LPP APBD 2015 sendiri merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPRD untukselanjutnya disetujui bersama menjadi Perda. (Hum/Red)