
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kepri dalam kasus proyek pengadaan mess Pemda Anambas di Tanjungpinang tahun anggaran 2011 lalu senilai Rp 5 Miliar, Ahirnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Zulfahmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Rabu (20/7).
Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan Plat Nomor Polisi BP 7721 OK dan tiba di Rutan sekitar pukul 16.01 WIB.
Zulfahmi (tersangka,red) terlihat tertunduk lesu ketika memasuki pintu Rutan sambil memegang tas menggunakan kemeja putih celana warna hitam dikawal ketat oleh petugas.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Tanjungpinang, Ronny menyebutkan, tidak ada perbedaan diantara tahanan.
“Kita tidak ada membedakan tahanan, sama semua. Maupun dia Sekda, siapapun tahanan yang ada tidak ada yang istimewa. Namun beda kamarnya saja. Seperti tahanan narkoba yang satu kamar, begitu juga dengan tahanan korupsi dan pidana umumnya, beda kamarnya saja. Tapi pelayanannya sama, tidak ada yang istimewa,” katanya ketika dikonfirmasi Lintas Kepri.com di halaman kantornya. (Aliasar)