Medianesia.id, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mencatat ada sebanyak 736 warga binaan akan berpartisipasi dalam Pilkada serentak mendatang. Terdiri dari 341 warga binaan yang terdata di Lapas umum dan 395 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyatakan seluruh warga binaan tersebut sudah terdata sebagai pemilih khusus untuk menggunakan hak pilihnya 27 November 2024 mendatang.
“Untuk memfasilitasi mereka, kami mempersiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, masing-masing Lapas,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendata 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas umum yang akan menggunakan hak pilihnya. Namun, tidak semua narapidana di Lapas tersebut merupakan warga Kabupaten Bintan. Tercatat, 70 di antaranya ber-KTP Bintan, sementara 271 lainnya ber-KTP di luar Bintan.
“Bagi warga binaan yang ber-KTP di luar Bintan, tetapi masih merupakan warga Kepulauan Riau, mereka hanya akan menerima satu surat suara untuk pemilihan Gubernur,” ujar Haris.
KPU Bintan memastikan, semua warga binaan yang memiliki hak pilih akan difasilitasi sesuai aturan yang berlaku agar dapat berpartisipasi dalam pemilu secara adil dan aman. (Ink)
Editor: Ism