700 Kendaraan di Tanjungpinang Telah Mendaftar Kartu Fuel Card

Muhammad Faiz
700 Kendaraan di Tanjungpinang Telah Mendaftar Kartu Fuel Card
Sejumlah pemilik kendaraan mengantre untuk mendaftarkan diri mendapatkan kartu fuel card di Pasar Puan Ramah Kilometer 7 Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Antusiasme masyarakat Tanjungpinang untuk mendapatkan kartu Fuel Card atau kartu kendali BBM solar subsidi terlihat tinggi.

Hingga hari kedelapan pendaftaran, tercatat sudah 700 kendaraan yang mendaftar.

Pendaftaran kartu Fuel Card ini di buka sejak 28 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 12 Juli 2024, bertempat di Pasar Puan Ramah Kilometer 7 Jalan DI Panjaitan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan sebelum mendapatkan kartu, para pemilik kendaraan harus melalui proses pendaftaran melalui laman myfuelcardtanjungpinang.com.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan mesin dan fisik kendaraan. Selain itu, pendaftar wajib melengkapi persyaratan dokumen berupa KTP asli domisili, STNK aktif, NIB dan bukti pembayaran lunas pajak kendaraan.

“Petugas Disdagin akan melakukan verifikasi. Kalau sudah  lengkap baru bisa memperoleh kartu Fueld Card dari Bukopin,” jelasnya, Jumat (5/7/2024).

Riany menargetkan, sekitar 1.000 hingga 2.000 kendaraan untuk mendapatkan kartu Fuel Card. Ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Tanjungpinang untuk segera mendaftar agar tidak terlambat.

Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan kartu Fuel Card adalah kendaraan harus lulus uji kir di Dishub.

“Kendaraan harus lulus uji kir dulu, karena sudah sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai informasi, batas penggunaan fueld card ini berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Seperti, kendaraan pribadi maksimal 20 liter per hari, angkutan roda empat 40 liter dan kendaraaan  roda enam 60 liter per hari.

Kemudian kegunaan fuel card atau kartu kendali Bukopin ini juga bertujuan mengatasi antrian panjang dalam pembelian solar subsidi pada SPBU. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini