54 Persen Penghuni Lapas Dihuni Napi Narkoba

Avatar
Napi di Lapas Tanjungpinang saat dikunjungi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Napi di Lapas Tanjungpinang saat dikunjungi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Napi di Lapas Tanjungpinang saat dikunjungi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Napi di Lapas Tanjungpinang saat dikunjungi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penghuni 8 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Kepri, sebanyak 54 persen dihuni oleh Napi kasus narkoba dari 3794 Narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), Ohan Suryana mengatakan bahwa napi kasus narkoba memberikan kontribusi besar atas over kapasitasnya Rutan dan Lapas se-Kepri.

“Napi kasus narkoba tidak langsung mendapatkan remisi, ada syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012,” katanya.

Ohan menegaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, napi kasus narkoba dan korupsi harus menjalani 2 per 3 masa tahanan baru mereka (napi) mendapatkan remisi. (syah)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini