300 PMI Ilegal Dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura

Muhammad Faiz
300 PMI Ilegal Dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura
PMI non prosedural yang dipulangkan oleh KJRI Johor Bahru Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Selasa (10/12/2024).

Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. Para PMI tiba di pelabuhan sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka dipulangkan dalam dua gelombang, masing-masing terdiri dari 150 orang pada siang dan malam hari. Gelombang pertama meliputi 117 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak-anak.

Koordinator Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Ani Sulistyaningsih, mengungkapkan para PMI tersebut dipulangkan karena melanggar aturan keimigrasian.

Seperti, tidak memiliki dokumen lengkap atau tinggal melebihi masa berlaku visa (overstay).

“Mereka menggunakan visa pelancong yang sudah habis masa berlakunya atau bahkan tanpa dokumen resmi. Akibatnya, mereka terjaring razia oleh otoritas setempat,” jelas Ani.

lebih lanjut ia menerangkan, para PMI ilegal ini berasal dari berbagai macam daerah di Indonesia diantaranya ialah Dumai , Aceh, Sumatera Utara hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mereka rata rata bekerja sebagai tukang cuci, ada juga yang jadi koki di restoran,” jelasnya.

Ani menambahkan, saat ini 150 orang PMI langsung di bawa ke RPTC Tanjungpinang untuk sementara waktu dan secepatnya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing masing.

RPTC mencatat jumlah PMI nonprosedural yang dipulangkan selama tahun 2024 melalui Tanjungpinang sebanyak 1.091 orang.(Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini