– 72 Orang Langsung Bebas
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 1527 narapidana (napi) se Kepulauan Riau menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, Rabu (17/8/2016). Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A, KM 18 Kijang.
Gubernur berharap pemberian remisi ini bisa meningkatkan kesadaran warga binaan. Menjadi lebih baik dan bisa kembali ke masyarakat dengan baik pula.
“Dengan pemberian remisi ini diharapkan akan dapat meningkatkan rasa kesadaran warga binaan, sehingga memiliki kelakuan yang baik kedepannya dan dapat kembali normal ke lingkungan masyarakat,” kata Gubernur.
Nurdin juga berharap dengan semangat kemerdekaan yang sedang dirayakan hari ini ditambah lagi dengan pemberian revisi maka potensi baik yang dimiliki para warga binaan dapat dimanfaatkan kedepannya menjadi pribadi yang baik ketika kembali ke masyarakat serta dapat berguna bagi bangsa dan negara seutuhnya.
Sesuai dengan laporan yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Ohan Suryana. Adapun jumlah Napi yang mendapatkan Remisi di 8 Lapas/Rutan se-Kepri sebanyak 1527 orang dengan Rincian remisi umum sebanyak 1455 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 72 orang.
Dipertegas pula dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : 32 Tahun 2016 tentang Remisi yang dibacakan oleh Kepala Lapas(Lembaga Pemasyarakatan) kelas II A, Djoko Pratito.
Ohan Mengatakan bahwa pemberian Remisi merupakan sarana peningkatan kualitas dan motivasi diri bagi warga binaan juga mampu mengurangi overkapasitas dalam hunian lapas/rutan.
“Kementrian Hukum dan HAM dalam setiap perayaan HUT RI setiap tahunnya akan memberikan Revisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif. Remisi juga merupakan hak bagi para narapidana juga merupakan instrumen yang dapat mendorong mereka agar dapat berkelakuan baik,” kata Ohan Suryana.
Selain menyerahkan remisi secara simbolis kepada Napi, Gubernur juga memberikan sejumlah bantuan modal usaha kepada napi yang mendapatkan remisi bebas. Kemudian secara simbolis juga para napi memberikan hasil karya nya berupa souvenir/cinderamata kepada Gubernur.
Berikut daftar jumlah remisi dari 8 Lapas/Rutan se-Kepri tahun 2016, yakni Lapas Tanjungpinang Kelas II A sebanyak 372 orang, 10 diantaranya langsung bebas. Lapas Kota Batam sebanyak 554 orang, 23 diantaranya langsung bebas.Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 181 orang, 5 diantaranya langsung bebas. Rutan Tanjungpinang sebanyak 72 orang, 9 diantaranya langsung bebas. Rutan Batam sebanyak 127 orang, 14 diantaranya langsung bebas. Rutan Tanjungbalai sebanyak 166 orang, 7 diantaranya langsung bebas. Cabang Rutan Tanjungpinang di Kab Lingga sebanyak 28 orang, 2 diantaranya langsung bebas. Dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam total 28 orang, 2 diantaranya langsung bebas. (hum/red)