Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Ini menjadi kali ke-14 secara berturut-turut Bintan memperoleh opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, di Auditorium Kantor BPK Kepri, Jumat (23/5/2025), kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan.
“Alhamdulillah, laporan keuangan kita kembali mendapatkan opini WTP. Ini adalah bukti kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bintan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Terima kasih kepada BPK Perwakilan Kepri dan seluruh OPD yang telah bekerja maksimal,” ujar Roby usai menerima laporan.
Kepala BPK Perwakilan Kepri menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Laporan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK memberikan opini WTP tidak hanya kepada Bintan, tetapi juga kepada beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Riau yang telah melaksanakan tindak lanjut rencana aksi perbaikan dengan baik.(*)