Lintaskepri.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang buronan Interpol asal Jepang, Yusuke Yamazaki, pada hari Selasa (12/3/2024).
Yamazaki ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Batam pada Januari 2024, saat itu patroli Satpolairud Polresta Barelang Batam mencegah sebuah speed boat yang membawa 7 orang.
Yamazaki merupakan buronan Interpol atas kasus penipuan di negara asalnya. Ia masuk dalam daftar Blue Notice dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022.
Pada tanggal 11 Maret 2024, Satpolairud Polresta Barelang Batam melakukan patroli di sekitar perairan Batam. Petugas patroli menemukan sebuah speed boat yang membawa 7 orang, termasuk Yamazaki.
Saat diperiksa, Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan menunjukkan paspor palsu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, identitasnya terungkap.
Pria 42 tahun ini dideportasi melalui jalur udara. Ia diterbangkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, dan kemudian diterbangkan langsung ke Jepang.
Buronan Interpol Asal Jepang Ditemukan di Indonesia
Merangkum berbagai sumber, buronan Interpol asal Jepang, Yusuke Yamazaki merupakan presiden perusahaan Nishiyama Farm, sebuah manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Ia diduga menipu para korbannya dengan menjanjikan dividen besar jika mereka berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri.
Kepolisian Jepang telah meminta bantuan Polri untuk menangkap Yusuke Yamazaki sejak Desember 2022. Permintaan resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023.(*/Brm)
Editor: Brm