Hukum  

WNA Singapura Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Batam

Lintaskepricom
WNA Singapura Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Batam
WNA Singapura Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Batam. Foto: Humas Polsek Batam Kota.

Lintaskepri.com, Batam – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial RM bin AM (66) tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di Batam.

Aksi kejahatan seksual itu dilakukan di fasilitas umum tak jauh dari rumah korban pada 28 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi. Keesokan harinya pelaku langsung diamankan di Polsek Batam Kota.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.

“Ia juga mengaku menyesal atas perbuatanya yang tidak dipikir terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ini RM, WNA Singapura itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *