Lintaskepri.com, Jakarta – Windy Yunita Ghemary atau biasa dikenal dengan panggilan akrab Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip JawaPos Windy Idol bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perempuan kelahiran 2 Juni 1993 ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan KPK melalui pengembangan terhadap kasus korupsi suap.
Kasus ini tengah diperkarakan di MA yang saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, nama Windy Idol juga sempat disebut oleh Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Dimana Hasbi Hasan terbukti memberikan fasilitas pelesiran ke daerah Bali dengan menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy Idol.
“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News (6/3).
Ali Fikri, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.
“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan,” jelasnya.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” pungkas Ali Fikri. (*)
Editor: Mfz