Video Makelar Kasus Ditangkap di PN Tanjungpinang

Avatar

Seorang wanita bernama Lolita, diduga menjadi makelar kasus alias markus diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, Selasa (20/10) sore. Wanita bertubuh subur ini diamankan usai persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Ani Lai alias Ana yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 juta dengan dalih untuk proses perkara selama dipengadilan.

Terungkap aksi makelar kasus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini bermula dari pengakuan terdakwa Ani Lai ketika menghadirkan saksi Joni Lai (displit).”Saya sudah serahkan Rp 20 juta pada Lolita. Katanya uang itu untuk urus dan biaya perkara di pengadilan,” kata Ani Lai.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini