Hukum  

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bintan Amankan Empat Tersangka Beserta Sabu dan Ganja Siap Edar

Lintaskepricom
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bintan Amankan Empat Tersangka Beserta Sabu dan Ganja Siap Edar
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bintan Amankan Empat Tersangka Beserta Sabu dan Ganja Siap Edar. Foto: Polres Bintan.

Lintaskepri.com, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 4 orang tersangka, yaitu MS (33), MT (37), MN (36), dan AZ (48).

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida menjelaskan MS Ditangkap pada tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 0,57 gram.

Selanjutnya, MT Ditangkap pada tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya di Kecamatan Teluk Sebong. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 1,52 gram.

Kemudian MN Ditangkap di Tanjung Uban dengan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 0,35 gram, 1 paket kecil ganja, dan 1 linting bekas ganja dengan berat total 7,58 gram.

Terakhir AZ Ditangkap di Bintan Timur pada tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 2,91 gram.

“Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka adalah 12,9 gram sabu-sabu dan 7,58 gram ganja,” ujar Iptu Sofyan.

Saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bintan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Narkotika.

“Kami tetap berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” tegas Iptu Sofyan.(*/Bud)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *