Lintaskepri.com, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Adapun 7 orang tersangka diantaranya
Camat Teluk Sebok Julpri Andani,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sri Heny Utami, Kades Teluk Sebong Maslan, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia, kades Sebong Pereh masa jabatan 2017 -2022 La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi Pj Kepala Sebong lagoi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andi Sasongko mengatakan, penetapan terhadap tersangka merupakan hasil penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebelumnya yang bersangkutan di periksa sebagai saksi sebelum di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ada 62 saksi yang diperiksa, serta ada 2 orang ahli,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
“untuk kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1 milyar rupiah,” tambahnya.
Adapun Peran dari beberapa tersangka ini ialah terkait masalah pungutan liar (Pungli) dan pengelolaan keuangan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran dari Wisata Mangrove.
“Untuk seluruh para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ink)